FUPI PTIQ 10/06/24: Pada awal Juni 2024, Beasiswa BAMUIS untuk 20 mahasiswa kembali dicairkan. Selama ini, BAMUIS telah memberikan beasiswa prestasi bagi mahasiswa mustahiq yang menghafal Al-Qur’an di fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUPI) Universitas PTIQ. Dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 330 tanggal 20 Juni 2002, BAMUIS BNI dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat Nasional. Pada perkembangan selanjutnya sesuai dengan keberlakukan undang-undang zakat No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, BAMUIS BNI yang semula merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional berubah fungsi menjadi lembaga wakaf dan sosial sesuaidengan SK Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) No. 3.3.00198 Tanggal 29 Agustus 2018, Yayasan Baitulmal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI) telah terdaftar sebagai Nadzir Lembaga Wakaf.
sudah banyak kontribusi yang dilakukan oleh BAMUIS diantaranya adalah membuat rumah singgah bagi pasien duafa, saat ini telah terdapat tiga Rumah singgah di wilayah Slipi (belakang RS Kanker Dharmais dan RS Jantung Harapan Kita) serta di Kelurahan Kenari Jakarta Pusat (dekat RSCM) guna dapat menampung para pasien duafa yang berasal dari luar kota yang sedang menjalani pengobatan dan operasi di Jakarta. disisi lain, BAMUIS juga berpartisipasi untuk meningkatkan pendidikan di indonesia dan mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam termasuk yang mendapatkan manfaat ini. Karena itu secara khusus Fakultas Ushuluddin dan pemikiran Islam (FUPI) secara khusus ingin mengucapkan terima kasih, seraya berdoa semoga seluruh pimpinan dan pegawai BAMUIS diberikan kebahagiaan dan kelancaran dalam seluruh aktivitas baiknya, semoga para muzakki dan donatur diberikan kebahagiaan dan rezeki yang melimpah. (AR)